BANYUMAS, suaramerdeka.com – Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang terus bertambah di sejumlah titik bersamaan dengan perkembangan Kota Ajibarang perlu segera disikapi dan ditata oleh pemerintah. Hal ini penting agar keberadaannya tidak semrawut, melanggar aturan dan mengurangi fungsi ruang publik lainnya.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Banyumas, Samsudin menyatakan pemerintah daerah khususnya pemerintah kecamatan perlu segera mengambil sikap terhadap makin berkembangnya PKL di wilayah Ajibarang. Selain pendataan jumlah, maka diperlukan juga sosialisasi peraturan perundang-undangan daerah terkait PKL. Hal ini penting agar keberadaan PKL ini benar-benar sesuai dengan prosedur yang ada.
“Pemerintah perlu menyosialisasikan lagi tentang apa itu definisi PKL dan bagaimana dan di mana mereka diperbolehkan berdagang. Makanya pemerintah terutama melalui aparat dinas terkait untuk lebih maksimal dalam melaksanakan pembinaan, penataan hingga penertiban yang melanggar,” katanya.
Samsudin mengatakan keberadaan PKL di Pasar Induk Ajibarang yang menempati tempat yang tak sesuai prosedur diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintah.
Ketua Paguyuban PKL Taman Kota Ajibarang, Agus Setiawan mengharapkan pasca pendataan PKL ini pemerintah dapat menyosialisasikan berbagai hal kepada para PKL.
“Kami berharap dengan adanya paguyuban ini maka kami dengan mudah dapat menyampaikan aspirasi kepada pemerintah. Selain itu dengan paguyuban ini maka berbagai hal dapat dibicarakan dan didiskusikan agar aktivitas kami tetap dalam koridor peraturan yang berlaku,” katanya.
(Susanto/CN41/SMNetwork)